AWAM Babel Menyoroti Transparansi BAWASLU dalam Penindakkan Pelanggaran di Masa Kampanye
AWAMBABEL.COM,PANGKALPINANG, Selain merekomendasikan dugaan pelanggaran netralitas Camat ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebagaimana telah di atur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,Bawaslu Kota Pangkalpinang juga merekomedasikan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bangka Tengah berkaitan dengan dugaan pelanggaran mobil Dinas Pemkab Bangka Tengah yang dipakai berkampanye.
Anggota Bawaslu Kota Pangkalpinang, Wahyu Saputra kepada media, Jum’at (9/2/2024) mengatakan, berkaitan dengan temuan Panwascam Gabek soal penggunaan mobil Dinas Pemkab Bangka Tengah yang di pakai berkampanye di stadion Gabek sudah di rekomendasikena ke KASN.
Ia menjelaskan, dari kajian yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Pangkalpinang, menemukan adanya pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penggunaan mobil dinas tersebut, karena Kepala Dinas (Kadis) tidak mengetahui peminjaman mobil tersebut, sedangkan SOP nya harus melalui Kepala Dinas.
“Terkait temuan di stadion ada 2 yaitu, penggunaan fasilitas mobil dinas, khusus bus sekolah statusnya dugaan pelanggaran netralitas, karena ada ketidak sesuaian SOP yang diberikan oleh atasannya langsung, itu ada hasil verifikasi kami, masalah perizinan itu salah,” jelas Wahyu.
Kemudian hasil dari penangan tersebut lanjut Wahyu, terdapat dugaan pelanggaran perundang-undang lainnya yang dilakukan ASN di Bangka Tengah. Bawaslu Kota Pangkalpinang kemudian meneruskan pelanggaran peraturan perundang undangan lainnya ini berkaitan dengan netralitas kepada Komisi ASN selaku pejabat pembina ASN.
“Penggunaan mobil dinas dalam kontek perizinan, karena mobil dinas itu milik Pemkab Bangka Tengah, Itu hasil kerja kita dan ada bukti bukti dan klarifikasi yang mengarah ke dugaan netralitas,” ungkapnya.
Sementara, untuk dugaan pelanggaran penggunaan mobil dinas Kades menurut Wahyu dari hasil kajian Bawaslu Kota Pangkalpinang tidak ditemukan unsur pelanggaran sehingga kasus tersebut dihentikan.
“Mobil dinas Kades, peristiwanya sama tapi tidak ditemukan unsur jadi kita hentikan itu,” jelasnya.
Penemuan adanya pelanggaran di masa kampanye kinerja BAWASLU menjadi sorotan AWAM Babel terkait penindakkan,tidak transparans dalam memberi sanksi terhadap pelanggaran di masa kampanye,sangat kuat dugaan adanya kepentingan individu di BAWASLU.(pjl 87)