Mega Proyek Kantor BPJS Kesehatan Mangkrak Hingga Saat ini
AWAMBABEL.COM,PANGKALPINANG — Proyek pembangunan gedung kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kota Pangkalpinang dengan nilai kontrak Rp. 17.694.000.000 mangkrak hingga sekarang pembangunan belum juga selesai dikerjakan.
Berdasarkan pantauan langsung TIM AWAM BABEL Hari ini Selasa(23/1/2024)yang di pimpin langsung Ketua Pembina Tim Awam Babel Meiyrest Kurniawan beserta anggota Awam Babel,saat tiba di lokasi tim redaksi awam babel di larang untuk masuk dan tidak di perbolehkan untuk mengambil dokumentasi.
“Maaf pak di dilarang masuk dan tidak di perbolehkan untuk mengambil dokumentasi,atas perintah dari Konsultan,ujar hendri(satpam)kepada Tim Awam Babel.
Dari hasil pantauan tim awam babel yang sebelumnya plang proyek masih terpasang,hari ini terpantau plang proyek tersebut sudah di cabut,sejak tim awam babel melakukan investigasi ke proyek gedung kantor bpjs kesehatan tersebut keesokkan hari nya plang proyek tersebut langsung di lepaskan.
Dikutip dari PERKARANEWS.COM. Direktur SDM dan Umum BPJS Kesehatan, Andi Afdal Abdullah mengatakan, hari ini merupakan kebanggaan terbesar pihaknya karena dapat merealisasikan pembangunan gedung BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang. Sebelumnya, ucap Andi, kantor lama memiliki kapasitas ruang yang kecil dan diharapkan dengan gedung baru nanti sudah dapat memiliki kantor yang lebih representatif.
Tapi sayang proyek yang menjadi kebanggaan BPJS Kesehatan Kota Pangkalpinang tersebut hingga hari ini. Senin (22/1/2024) baru selesai tiang bangunan saja. Padahal dikontrak kerjanya jelas tertulis masa kerjanya selama 200 hari kalender dengan Nomor Kontrak.261/KTR/0623003/SPK/PTMKP/BPJS-KES/VI/2023.
Proyek pembangunan gedung kantor BPJS Kesehatan Pangkalpinang senilai 17 milyar lebih tersebut dikerjakan oleh PT. MULYA KREATIF PERKASA dan Konsultan Perencana CV. REKA ADICIPTA CONSULTANT serta manajemen kontruksi CV. PRAMBANAN. Belum juga bisa menyelesaikannya perkerjaan pembangunan gedung kantor BPJS Kesehatan Kota Pangkalpinang tersebut.
Tim Awam Babel mencoba mencari dan mengumpulkan data serta fakta dilokasi proyek tersebut sudah tidak ada lagi papan plang proyek walaupun perkerjaan belum selesai dikerja oleh pihak kontraktor yang menang lelang.
Saat dikonfirmasi Kepala bidang Pelayanan BPJS Kesehatan Pangkalpinang, Tri Wibowo mengatakan sebelumnya kami ucapkan terima kasih atas kerjasama yang terjalin dengan baik selama ini.
Sehubungan dengan pembangunan Gedung Kantor BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang dapat kami sampaikan informasi beberapa hal sebagai berikut.
“Dalam penyelenggaraan pembangunan gedung kantor kami, telah melalui berbagai proses yang secara bertahap dan memenuhi standar ketentuan dan persyaratan yang berlaku dalam proses pengadaan jasa konstruksi bangunan,” ungkapnya
Dalam rilis yang diterima oleh Tim Awam Babel dari BPJS Kesehatan Pangkalpinang menegaskan penyedia atau developer pembangunan gedung yang melaksanakan kegiatan konstruksi bersedia memenuhi kewajiban untuk melakukan perbaikan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati para pihak.
“Upaya yang telah dilakukan akibat keterlambatan kegiatan konstruksi tersebut oleh Pihak BPJS Kesehatan sebagai User yaitu berupa pengenaan sanksi administratif diantaranya peringatan tertulis dan denda administrative sesuai yang tertuang dalam kontrak dengan pihak Konstruksi,” sebut Tri
Tri Wibowo mengungkapkan selain itu, kami juga memperhatikan aturan-aturan yang mengatur terkait kewajiban penyedia atau developer diantaranya :
• Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
• -Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
• Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
• Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
• Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
• Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2017 tentang Arsitek.
• Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
• Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ruang Nasional.
• Peraturan Presiden RI Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan bangunan Gedung Negara.
• Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 01 Tahun 2020 tentang standar dan pedoman pengadaan Pekerjaan Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design and Build).
“Sehingga dapat disimpulkan, terdapat banyak aturan yang mengatur tentang kewajiban penyedia jasa konstruksi untuk memenuhi standar-standar tertentu, yang jika dilanggar maka penyedia jasa konstruksi dapat dikenakan sanksi sebagaimana yang kami jelaskan dan tertuang dalam Kontrak yang telah disepakati,” tegasnya.
“Demikian klarifikasi ini kami sampaikan, semoga dapat meluruskan atas hasil investigasi yang disampaikan. Terima kasih Salam Sehat,” tutupnya.
Sebagai perbandingan,Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Tahun Anggaran meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 11 disebutkan bahwa Tahun anggaran meliputi masa satu tahun mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
Dalam arti tanggal 31 desember pelaksanaan aktivitas anggaran pada tahun berkenan telah berakhir.
Dalam Perpres 16Tahun 2018 disebutkan bahwa:
- Dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan Kontrak berakhir, namun PPK menilai bahwa Penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, PPK memberikan kesempatan Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan.
- Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimuat dalam adendum kontrak yang didalamnya mengatur waktu penyelesaian pekerjaan, pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia, dan perpanjangan Jaminan Pelaksanaan.
Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat melampaui Tahun Anggaran. Perpres 16 Tahun 2018 tidak mengatur berapa lama waktu untuk menyelesaikan pekerjaan.
Hal ini diatur dalam Perlem LKPP Nomor 9 Tahun 2018 dan Permen PUPR Nomor 7 Tahun 2019 (Lampiran PK-II).Perlem LKPP 9/2018 menyebutkan bahwa Pemberian kesempatan kepada Penyedia menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender, sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan.
Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dapat melampaui Tahun Anggaran Permen PUPR Nomor 7 Tahun 2019 (Lampiran PK-II) menyebutkan bahwa Pemberian kesempatan kepada Penyedia menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender, sejak Masa Pelaksanaan berakhir.
Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dapat melampaui Tahun Anggaran.Sebelum memberikan kesempatan kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan, PPK terlebih dahulu melakukan penelitian.
PPK dapat melakukan pemutusan Kontrak apabila berdasarkan penelitian PPK, Penyedia tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan.Pemberian kesempatan tidak harus 50 hari kalender.
Jika berdasarkan penelitian PPK bahwa pekerjaan dapat diselesaikan 30 hari kalender maka penyedia diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan selama 30 hari kalender.
Pemberian kesempatan menyelesaikan pekerjaan yang melampaui tahun anggaran, harus ada kepastian akan dibayarkan pada tahun anggaran berikutnya. Apabila tidak ada kepastian maka dilakukan pemutusan kontrak.Apabila dilakukan pemutusan kontrak karena penyedia:
- Jaminan Pelaksanaan dicairkan;
- Sisa Uang Muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan Uang Muka dicairkan (apabila diberikan); dan
- Penyedia dikenakan sanksi Daftar Hitam
Di sisi lain, masih banyak pekerjaan yang belum dapat diselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran. Kondisi seperti ini membuat PPK menjadi dilematis, apakah harus melakukan pemutusan kontrak atau memberikan kesempatan kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan.(PJL 87)